posbekasi.com

Bersumpah! Ini Hukum Sumpah Palsu

Bersumpah

POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Dalam suatu Negara, ketika seseorang dipilih atau terpilih maupun di tempatkan dalam suatu jabatan terutama jabatan publik yang fasilitas dan gajinya dari uang negara, seperti di Indonesia maka seseorang itu harus di sumpah.

Sumpah Jabatan, sumpah tersebut adalah bersumpah atau janji untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang tidak dapat dipisahkan dengan agama atau keyakinan seseorang yang di sumpah untuk menduduki jabatan.

Seperti pada Agama Islam sumpah janji jabatan di bawah Kitab Suci Al Quran tidak dapat dianggap sepele, karena sumpah tersebut dapat berakibat fatal dan keburukan bagi yang melanggarnya baik di dunia tentu saja di akhirat kelak.

Bagaimana dengan sumpah seorang pejabat, misalnya pura-pura tidak tahu atau pura-pura tidak mengerti akan suatu dosa atau kesalahan maupun pelanggaran hukum yang telah dilakukan baik dirinya maupun anak buahnya?

Seperti seseorang ketika ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), tidak jarang kita dengar menyebut, “Demi Allah nggak tahu”.

KLIK : KPK Dalami 10 Orang OTT Perizinan Properti di Pemkab Bekasi, Neneng Kaget “Saya Demi Allah Nggak Tahu”

Hal ini dikatagorikan sumpah, tentu saja mengandung banyak arti, mencoba melepas tanggung jawab atas kelakukan anakbuahnya bahkan “berkelit” untuk tidak turut terlibat dalam dugaan kasus suap atau korupsi.

Bagaimana dengan sumpah tersebut?

Ustadz H.Subchansyah,ST, yang dimintai tanggapannya terkait sumpah menyatakan bila hal itu sumpah palsu maka termasuk satu dari kumpulan dosa-dosa besar.

“Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar),” kata Ustadz Subchansyah, Selasa 16 Oktober 2018.

Ustadz Subchansyah mengutip, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/286].

KLIK : Bupati Neneng Resmi Pakai Rompi Orange KPK

Dosa sumpah palsu yang sangat besar telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkannya dalam kategori dosa besar yang mengiringi syirik dan ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua).

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. [HR.Al-Bukhâri, 6255].

Terkait pernyataan sumpah tersebut, apakah termasuk sumpah palsu?, Wallahu A’lam, Allah lah yang Maha Mengetahui.[RED/POB]

BEKASI TOP