posbekasi.com

Ini Suap Perizinan Meikarta Yang Menyeret Bupati Bekasi ke Penjara

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK, Senin 15 Oktober 2018 malam.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkpakan dugaan suap yang mengalir ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan anakbuahnya terkait proses perizinan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

Menurut Laode, keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif di Gedung KPK, Senin 15 Oktober 2018.

Menurut Laode, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

KLIK : Bupati Neneng Dijemput Paksa, KPK Tetapkan 9 Tersangka Suap Perizinan Meikarta

Dalam kasus OTT, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain itu, penyidik ‎KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yakni dari Pemkb Bekasi, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kadis Damkar Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati (DT),  Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sedangkan dari pihak swasta, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.[COK/JAL/POB]

BEKASI TOP