posbekasi.com

Pemilik Rumah Ringkus Bandit Rumsong di Perumahan Mewah Ciksel

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Satu dari dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) di kawasan perumahan mewah diringkus polisi.

Sebelum menjalankan aksinya, kedua bandit rumsong itu lebih dahulu melakukan pengintaian terhadap kebiasaan pemilik saat meninggalkan rumah untuk bekerja.

Setelah mengetauhi kebiasaan pemilik rumah, kedua pelaku Herman Firmansyah,33 tahun, dan Bambang,35 tahun, warga asal Cikampek, Karawang, menjalan aksinya di Perumahan Lembah Hijau, Kawasan Lippo Cikarang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel), Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 6 Oktober 2018.

Saat beraksi, keduanya memasuki rumah korban Andi Harsoyo,41 tahun, dengan cara mengambil kunci rumah yang biasa disimpan korban di dekat pagar rumah.

KLIK : Lima Bocah Nekat Rampok Gerai Ponsel Di Bantar Gebang

Keduanya pun dengan leluasa memasuki rumah korban. Pada pukul 13:00 saat keduanya berasksi, korban kembali ke rumah bersama rekannya Cahyono. Melihat sepeda motor Honda Beat parkir di depan rumahnya, korban langsung curiga.

Kemudian Andi dan rekannya Cahyono langsung masuk ke rumah dan memergoki kedua pelaku membawa ransel berisi laptopnya.

Andi dan Cahyono langsung meringkus pelaku Herman yang tidak berkutik saat ditangkap, sedangkan Bambang melihat rekannya ditangkap berhasil lolos dari pengejaran Andi, dan Bambang melarikan diri ke belakang perumahan hingga menghilang.

Herman langsung dilaporkan korban ke petugas keamanan setempat kemudian dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.

KLIK : Arjuna Viral Diculik, Polsek Tarumajaya Pertemukan Dengan Orangtuanya

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita laptop milik korbna sebgai barang bukti dan motor Honda Beat bernopol T 2306 NQ milik tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciksel, Iptu Jefri, kemaren.

Menurut Iptu Jefri, pelaku merupakan pelaku spesialis rumsong di kawasan perumahan mewah. “Biasanya, mereka sebelum beraksi lebih dulu mempelajari kebiasan pemilik rumah, setelah itu mereka menjalankan aksinya,” katanya.

Sedangkan pelaku yang berhasil kabur, Iptu Jefri menyatakan pihaknya tengah memburu dan menghimbua agar pelaku mau menyerahkan diri. “Kita buru pelaku yang kabur, sebelumny kita imbau untuk menyerahkna diri,” ujarnya.

Pelaku Herman kini dijebloskan dalam Rutan Polsek Ciksel, untuk mempertanggung jawabkan erbuatannya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.[ZEN/POB]

BEKASI TOP