posbekasi.com

Registrasi Kendaraan Wajib Sertakan Nomor HP dan e-Mail

Petugas menilang pengendara.[IST]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mewajibkan masyarakat yang melakukan registrasi kendaraan baru untuk menyertakan nomor handphone dan e-Mail. Kebijakan ini bakal diterapkan untuk mendukung pelaksanaan penilangan elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kalau sekarang setiap kendaraan baru, itu dia harus punya nomor HP sama e-Mail. Dimasukkan. Jadi kendaraan baru dia harus punya no HP sama e-Mail,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, kemaren.

Kombes Pol Yusuf mengatakan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan polisi dalam menkonfirmasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, penyertaan nomor handphone dan e-Mail juga bakal berfungsi untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

KLIK : Tak Ada Ganjil Genap Sepeda Motor di Jalanan Jakarta

KLIK : Ada Imbaun KPK, Disdik Kota Bekasi Laporkan 5000 Tiket Gratis untuk Pelajar

“Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon,” tuturnya.

Menurut Kombes Pol Yusuf, kebijakan tersebut bakal disosialisasikan pada Oktober 2018. Itu berbarengan dengan masa uji coba penerapan e-Tilang di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Pokoknya insyaallah secepatnya. Kalau perlu bulan depan sudah sosialisasi,” imbuh Kombes Pol Yusuf.[REL/ZUL]

BEKASI TOP