posbekasi.com

Hukum dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas

Operasi Simpatik Jaya 2017. [IST]
POSBEKASI.COM – Seringkali orang sebagai otoritas, ancaman, boleh atau tidak boleh.

Patuh hukum seperti itu hanya karena ketakutan akan ancaman. Bbrp adalah media di sosial yang membahas tentang polisi tidak mungkin bagi pengendara yang tidak membawa SIM. Dalam pembahasannya, semua menjurus pada otoritas menindak dan dicounter dengan berbagai tafsir kata-kata dalam Pasal 281 UULLAJ (Tidak Memiliki) dan Pasal 288 UULLAJ (Tidak Membawa).

Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan.

Hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial. Di dalam penegakkannya tatkala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan. Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice.

Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social costnya mahal atau setidaknya mjd kontra produktif. Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, pemahaman lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan menjadi sangat penting bagi masyarakat maupun para stake holder lainnya. Di dalam konteks lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dapat ditunjukkan bahwa suatu masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Untuk menghasilkan suatu produktifitas maka dipelukan adanya aktifitas.

Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainnya.

Masalah-masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. Pelanggaran-pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja.

Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yang ditanyakan dari awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat-surat.

Yang berkaitan dengan spirit penegakkan hukum untuk:
1. mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar,
2. meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami.

Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat-surat pengemudi/kendaraan adalah sebagai upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pada surat-surat tersebut.

Program-program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yang berkaitan dengan : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain dan dikembangkan untk 6. konsentrasi mengemudi (contoh menggunakan hp saat berkendara), dan 7. melawan arus.

Ke 7 point inilah yang semestinya dilakukan terus menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dapat membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah-masalah lalu lintas lainya.
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dari edukasi.

Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yang ditunjukkan dalam lalu lintas yang aman, selamat tertib dan lancar, bukan semata mata boleh atau tidak boleh.

Keselamatan untuk kemanusiaan kita semua mengimplementasikan keselamatan jalan menuju nol kecelakaan sebagai penghormatan sumber daya manusia.
[Chrysnanda Dwi Laksana]

BEKASI TOP