posbekasi.com

Awas! Besok Pelanggar Ganjil Genap Kena Denda Rp500 Ribu

Ganjil genap diberlukakan.[DOK]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Hari terakhir uji coba ganjil genap kendaraan bermotor, mulai diterapkan besok Rabu 1 Agustus 2018, dengan denda tilang Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengatakan jika ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan ditindak.

“Mulai besok 1 Agustus, penindakan tilang ganjil genap diterapkan,” kata Kombes Yusuf, Selasa 31 Juli 2018.

Dikatakannya, pada minggu keempat pelaksanaan uji coba ini sudah ada peningkatan pengetahuan masyarakat akan aturan ganjil genap ini. Mengingat saat minggu pertama pemberlakuan uji coba ini masih banyak warga yang melanggar kebijakan ini.

“Sudah kita buatkan jalur-jalur yang mana tempat-tempat diberlakukan ganjil – genap itu kepada jalan yang dilalui. Di gambar-gambar yang sudah kita sebarkan ada,” katanya.

KLIK : Ganjil Genap Menular ke Tol Jagorawi dan Tangerang

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa memantau pemberlakuan uji coba ganjil genap di Jakarta menggunakan sepeda.

Polisi akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama pelaksanaan pesta olahraga benua Asia yang dilaksanakan pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

“Polisi enggak akan menggunakan kendaraan pribadi dan bersepeda. Dengan bersepeda mengurangi kendaraan ganjil genap dan bisa mengurangi polusi udara,” katanya.

Pelanggar ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.[ZUL/POB]

BEKASI TOP