posbekasi.com

Ratusan Caleg Belum Legalisir Ijazah

Proses penyerahan hasil verifikasi kelengkapan syarat caleg dari KPU Kota Bekasi ke perwakilan Parpol, Sabtu 21 Juli 2018.[IST]
BEKASI | POSBEKASI.COM – Sesuai jadwal agenda tahapan pencalonan legislatif, Sabtu 21 Juli 2018, KPU Kota Bekasi menggelar rapat dengan perwakilan 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, untuk menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calonnya.

“Jadi, agenda hari ini kita mengundang Lo, operator Silon, dan masing-masing ketua parpol untuk menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan syarat calon legislatif mereka,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, Sabtu 21 Juli 2018.

Menurut Ucu, dalam agenda pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah dilaksanakan KPU hingga batas akhir tanggal 17 Juli 2018 kemarin, tercatat ada sebanyak 713 orang Bacaleg dari seluruh parpol dengan jumlah yang berbeda-beda.

“Sesuai aturan Parpol boleh mengajukan maksimal 50 Bacaleg. Namun, data yang kami terima ada juga Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya jauh dari jumlah maksimalnya, dan itu kita serahkan ke Parpol,” jelas Ucu.

Lebih jauh, diakui Ucu, dari hasil verifikasi kelengkapan syarat dari setiap calon masih banyak persyaratan calon yang belum terpenuhi (TMS) terutama, terkait dokumen ijazah yang tidak dilegalisir.

KLIK :  KPU Sarankan Parpol Ganti Caleg Bermasalah

“Untuk hasil verifikasi yang telah kami lakukan dari 713 calon rata-rata, masih banyak yang TMS. Paling hanya 7 calon yang sudah memenuhi sisanya, 700 calon lagi ada saja yang kurang persyaratannya khususnya, terkait soal ijazah belum dilegalisir,” ungkap Ucu.

“Jadi memang, syarat ini tidak berpengaruh bagi pilihan masyarakat tapi, bagi kami penting guna menjalankan aturan negara. lagipula, dokumen administrasi ini bakal menjadi milik negara nantinya jika, calon tersebut terpilih,” tambah Ucu.

Ucu menambahkan, terkait syarat calon yang masih TMS ini masih ada waktu untuk diperbaiki oleh setiap parpol terhitung, dari tanggal 22 – 31 Juli 2018 mendatang. Selanjutnya, setelah diperbaiki akan kembali mengecek sebelum nanti di susun menjadi daftar calon sementara (DCS).

“Pada tahapan perbaikan ini parpol boleh, dan diizinkan untuk mengganti calon yang syaratnya bermasalah atau TMS selain, calon yang memang sudah mengundurkan diri saat tahap pendaftaran,” tandas Ucu.[EZI/POB]

BEKASI TOP