Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Sosialisasi dan SDM Nurul Sumarheni mengatakan, penetapan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi akan diumumkan bersama hasil dari penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah lain di Indonesia.
“Kita lakukan bersama karena, harus menunggu waktu yang diberikan bagi paslon untuk melakukan gugatan ke MK terkait, penolakan hasil Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh pihak KPU,” ujar Nurul, Selasa 3 Juli 2018.
KLIK : 298 Pelanggaran Sistimatis dan Masif pada Pilwalkot Bekasi Dilaporkan ke Panwaslu
Menurut Nurul, ada waktu tiga hari ini bagi para paslon yang ingin melakukan gugatan ke MK sesuai jadwal tahapan Pilkada sebelum kemudian, mengumumkan pemenang pada Pilkada Serentak 2018 di tanggal 9-10 Juli.
“Jadi misalkan di Kota Bekasi ini tidak ada paslon yang melakukan gugatan ke MK, kita tetap harus menunggu proses ini, sampai gugatan yang masuk ke MK dipastikan terregistrasi,” jelas Nurul.
KLIK : KPU Bekasi Mulai Bersiap Buka Pendaftaran Bakal Caleg
Nurul menambahkan, pihak sendiri bakal menggelar Rapat Pleno hasil penghitungan suara Pilwalkot Bekasi, pada tanggal 5 Juli 2018 mendatang. Hingga akhirnya, menetapkan siapa yang menjadi pemenang dalam pesta lima tahunan di Kota Bekasi.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi saat ini masih melakukan proses penghitungan suara di tingkat PPK sebelum akhirnya, memastikan pemenang di Pilwalkot Bekasi pada Pilkada Serentak 2018.[REL/JAL]