posbekasi.com

Pemkab Bekasi Diminta Terapkan Sistem Online Pungutan Pajak

Ilustrasi

CIKARANG, POSBEKASI.COM – DPRD Kabupaten Bekasi menuding pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dari sektor pajak daerah banyak mengalami kebocoran. Bahkan, kebocoran pajak tersebut dinilai sangat besar yang mencapai 300 persen.

Kebocoran pendapatan pajak daerah tersebut, karena sistem yang dibangun Pemkab Bekasi dalam melakukan pungutan pajak masih manual. Contohnya dalam pemungutan pajak restoran yang selama ini menggunakan sistem checker bukan online.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris menyebut diperlukan perubahan dalam sistem pungutan pajak daerah, hal ini demi meminalisir kebocoran pajak daerah Kabupaten Bekasi.

KLIK : Pemkab Bekasi Belum Pastikan Penambahan CPNS

“Sepanjang sistem pemungutan pajak daerah masih menggunakan sistem checker, maka potensi pajak daerah disinyalir masih mengalami kebocoran,” ucap Daris, seperti dikutip dari laman dakta.com, Sabtu 23 Juni 2018.

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi dari pajak restoran dan pajak lainnya, katanya, maka sistem pemungutan pajak daerah harus diganti dengan sistem online agar terkoneksi dengan sistem jaringan perangkat lunak.

KLIK : Janji Manis Bupati Bekasi Berdaun Pisang, Jalan Lingkar Sukatani Tak Kunjung Diperbaiki

“Apalagi, Pemkab Bekasi telah menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp170 Miliar kepada Dinas Komunikasi, Informasi, Telesandi, dan Statistik Kabupaten Bekasi untuk membangun infrastruktur jaringan internet,” katanya.

menurutnya, Dengan adanya sistem pemungutan pajak yang terintegrasi maka hal ini dapat menghindari terjadinya penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum. “Pajak yang masuk langsung masuk ke sistem sehingga data perolehan pajak bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.[]

BEKASI TOP