posbekasi.com

ASN Malas Kena Potong Tunjangan

Aparatur Sipil Negara.[DOK]
CIKARANG, POSBEKASI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang malas bekerja selama bulan Ramadhan ini akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Besaran potongan akan disesuaikan kinerja masing-msing ASN. Yang tidak masuk kerja sudah pasti tidak diberi tunjangannya,” kata Sekda Kabupaten Bekasi, Uju, Sabtu 19 Mei 2018.

Menurut Uju, pemberian tunjangan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN dan setiap apel juga menjadi kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja.

KLIK : GP Anshor: Pemkab Bekasi Lamban Keluarkan Maklumat Ramadhan

“Termasuk presentasi kehadiran ASN saat apel juga menjadi prioritas, sebelum apel mereka wajib absen sidik jari,” terang Uju.

Pada bulan Ramadhan ini kata Uju, diberlakukan jam masuk kerja mulai pukul 07:30 WIB sampai 14:30, dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya. “Jumat lebih sorean karena terpotong istirahat Shalat Jumat,” ungkapnya.[JAL/POB]

BEKASI TOP