posbekasi.com

Awas! Kantor RW Jadi Ajang Politik

Ilustrasi

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengultimatum agar para Ketua Rukun Warga (RW) tidak menjadikan kantornya sebagai ajang pertemuan kepentingan politik atau salah satu calon kandidat di Pilkada 2018 maupun Bakal Calon Legislatif 2019.

“Kantor RW bukan punya perorangan, itu adalah fasilitas sosial. Jika untuk menyerap aspirasi dari legislatif tidak apa-apa, tapi jika untuk rapat pemenangan tidak diperbolehkan,” tegas Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, Senin 14 Mei 2018.

Nurul menyarankan agar setiap Ketua RW di Kota Bekasi yang berjumlah lebih dari 800 dapat mengindahkan aturan yang sudah diterbitkan oleh KPU.

KLIK : KPU Dongkrak Partisipasi Pemilih

“RW memang punya hak politik, tetapi tidak boleh memakai fasilitas umum untuk pertemuan politik. Jika memang mempunyai chemistry dengan salah satu paslon atau ingin menjadi calon di legislatif bisa gunakan rumah atau posko kemenangan,” ujarnya.

Disisi lain,Ketua RW sebagai pimpinan lembaga kemasyarakatan tidak boleh menggunakan fasilitas lembaganya untuk kegiatan politik tandasnya.[ISH/POB]

BEKASI TOP