posbekasi.com

Faktor Ekonomi, Perceraian di Kabupaten Bekasi Tinggi

Ilustrasi

CIKARANG, POSBEKASI.COM – Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi mencatat jumlah angka perceraian mengalami peningkatan setiap tahun yang disebabkan karena faktor ekonomi.

Kepala Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi, Asep Saifudin, mengatakan, Berdasarkan data pada 2017 kemarin, ada 3.190 perkara yang masuk, dari jumlah itu sekitar 75 persen di antaranya perkara perceraian.

“Sisanya yang 25 persen itu perkara macam-macam. Seperti ahli waris, hak asuh anak dan lain-lain,” ujarnya pada Senin 14 Mei 2018.

Untuk perkara perceraian, di ungkapkan oleh Asep, umumnya terjadi perselisihan terlebih dulu. Faktor utama pemicu perselisihan tersebut yang paling menonjol adalah faktor ekonomi.

“Faktor kedua ialah adanya pihak ketiga. Tapi pihak ketiga tidak mesti perselingkuhan, ada juga dari orang tua. Kemudian ada juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga dan poligami tidak sehat,” imbuhnya.

Asep menambahkan, paling banyak yang mengajukan gugatan dari pihak perempuan atau cerai gugat. Jumlahnya mencapai 90 persen.

Dalam sebulan Pengadilan Negeri Cikarang menerima sekitar 300 perkara, jumlah perkara tersebut tergolong tinggi.

Sehari rata-rata ada 10 perkara yang masuk, pengadilan agama cikarang tergolong penerima jumlah perkara tinggi, jumlahnya lebih dari 2.000 perkara setiap tahun.[]

Sumber: dakta.com

BEKASI TOP