posbekasi.com

Wah! Pilwalkot Bekasi Rusak, Surat Rekomendasi Pelanggaran Netralitas Sekda Kota Bekasi ‘Raib’

Surat Komisi ASN kepada Wali Kota Bekasi soal pelanggaran netralitas oleh Sekda Bekasi.[PemiluUpdate.com]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukamardji, yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, “raib”.

Keberadaan surat itu menjadi perbincangan di kalangan birokrat dan politikus di Kota Bekasi pasca Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) merilis kesimpulannya bahwa Sekda Rayendra terbukti melakukan pelanggaran norma dasar, serta kode etik dan perilaku ASN.

Sekda Kota Bekasi terbukti melakukan politik praktis berupa turut mengupayakan pemenangan pasangan calon (paslon) petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto.

Sementara, surat resmi Komisi ASN kepada Wali Kota Bekasi menjadi dasar bagi proses lebih lanjut atas pelanggaran Rayendra selaku oknum ASN, yang terlibat politik praktis. Ia kini terancam sanksi administratif hingga pencopotan jabatannya atau pemecatan.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan Komisi ASN Sumardi saat dihubungi PemiluUpdate.com mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi, yang ditujukan kepada Pejabat Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Suratnya sudah (dikirim). Suratnya bernomor B-900/KASN/4/2018 tertanggal 24 April 2018,” ujar Sumardi akhir pekan lalu.

Kenyataannya, Wali Kota Ruddy belum menerima surat resmi Komisi ASN dimaksud hingga Rabu, 9 Mei 2018.

KLIK : DPRD Akan Gelar Langkah Konstitusional Copot Jabatan Sekda Rayendra

“Saya belum menerima suratnya. Sementara Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) dan Pak Sekda sendiri sudah menerima tembusannya. Karenanya, saya minta kepada BKPPD mengajukan surat resmi kepada Komisi ASN untuk mempertanyakan ihwal surat rekomendasi tersebut,” kata Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah kepada PemiluUpdate.com di Kota Bekasi, Rabu, 9 Mei 2018.

Ruddy tidak ingin berspekulasi atas keberadaan surat resmi Komisi ASN kepada dirinya. Ia memilih untuk berkoordinasi langsung dengan Komisi ASN di Jakarta.

Tindakan tidak netral Rayendra pun mendapat perhatian khusus DPRD Kota Bekasi. Hal ini terkait posisinya Ketua Majelis Kode Etik dan Ketua Desk Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah), serta posisinya sebagai Sekda.

Menjadi catatan penting DPRD sebab proses Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2018 sedang berlangsung, sementara posisi Sekda sekaligus sebagai “wasit” bagi pengawasan dan penindakan terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayahnya.

DPRD Kota Bekasi tak ingin penanganan kasus netralitas ASN dalam pilkada dipimpin seorang oknum ASN – yang terbukti berpihak kepada salah satu kontestan.

Pilwalkot Bekasi Rusak

Keberpihakan Sekda Rayendra terhadap paslon petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada Pilwalkot Kota Bekasi 2018 mendapat sorotan berbagai pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Langlangbuana Bandung Prof. Tjatja Kuswara menegaskan kasus ketidaknetralan ASN dalam pemilu harus mendapat penanganan sebagaimana mestinya supaya kualitas pesta demokrasi tidak rusak.

KLIK : Diperiksa Panwaslu, Rayendra Akui Bukti Rekamannya Asli

Tjatja menyatakan jabatan atau posisi sekda merupakan pejabat karir pemerintahan tertinggi di daerah. Sekda adalah komandan langsung tertinggi kalangan ASN, sementara kepala daerah merupakan jabatan politis.

“Sekda seharusnya menjadi figur teladan bagi bawahannya dalam pelaksanaan peraturan perundangan, baik yang ditetapkan pemerintah pusat, provinsi, atau daerahnya sendiri. Kata kuncinya di situ,” ujar Tjatja menjawab PemiluUpdate.com.

Ia mengingatkan jika ASN, terlebih lagi yang menduduki jabatan tinggi, sangat tidak pantas terlibat politik praktis. ASN merupakan pelayanan seluruh elemen masyarakat tanpa melihat latar belakang politiknya.

“Sekda tidak netral, itu sangat bahaya. ASN tidak ada urusan dengan masalah politik. Loyal (kepada ke petahana) bukan artinya seenaknya. Pimpinan itu contoh bagi bawahannya,” tegas Tjatja.

Karenanya, Tjatja menggarisbawahi agara proses penegakanan peraturan atas pelanggaran hukum pemilu oleh oknum ASN benar-benar ditegakkan. Sanksi tegas harus dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang agar kredibilitas pemerintah terjaga.[]

Sumber: pemiluupdate.com

BEKASI TOP