posbekasi.com

Bacaleg Terpilih Tidak Akan Dilantik Sebelum Serahkan LHKPN

LHKPN KPK

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengubah kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pemilihan Legislatif 2019.

LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg). Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

“Iya sudah dirubah, prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin.

Syafrudin menuturkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.”Jadi kalau dia tidak menyerahkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik,” tuturnya.

KLIK : Nah, Boleh Ngompol di Rumah Ibadah Asal Jangan Kampanye

Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, KPU RI beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.”Cukup rumit dan harus realistis, juga banyak calon. Praktiknya tidak akan efektif. Maka diberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu terkait persyaratan pelantikan,” jelas dia.

Sebelumnya, para Bacaleg diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai syarat pendaftara. Itu berlaku untuk calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Konsekuensinya, jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi, caleg yang bersangkutan tidak akan diloloskan sebagai peserta Pileg 2019.

Namun, sejumlah partai politik saat itu menolak rencana KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tersebut untuk kali pertama.[REL/POB]

BEKASI TOP