posbekasi.com

Penyebar Foto Nur Supriyanto Akan Diperkarakan Atas Pelanggaran UU ITE

Calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto penuhi panggilan klarifikasi terkait penyebaran foto, di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, Jalan Mayor Hasibuan, Jumat 27 April 2018.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Tim Advokasi pasangan calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto – Adhy Firdaus akan melaporkan penyebar foto Nur Supriyanto bersama beberapa pelajar.

“Tim advokasi akan memperkarakan penyebar foto klien kami karena masuk pelanggaran UU ITE,” kata salah seorang Tim Advokasi Nur-Firdaus, Hiu Hindiana dalm keterangan persnya, Sabtu 28 April 2018.

Menurutnya, penyebaran foto orang yang berakibat memfitnah, serta dengan maksud-maksud tertentu untuk merusak kredibilitas orang, tergolong pidana dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Untuk itu, penyebar foto klien kami akan kita laporkan, saat ini kita tengah menyusun langkah-langkah untuk pelaporannya,” ujarnya.

Diterangkannya, niat shalat calon Nur Supriyanto justru menjadi pusat perhatian Panwaslu dan mendugakan kliennya melakukan pelanggaran.

Anehnya, banyak masalah pelanggaran yang krusial seperti ketidak netralan ASN Pemko Bekasi justru dikesampingkan Pawanlsu.

KLIK : Penyebar Foto Nur Supriyanto untuk Politisasi Sudutkan Paslon Nomor 2

Foto Nur Supriyanto yang saat berada di lingkungan sekitar Sekolah Gameel Akhlaq yang diviralkan pihak tertentu justru dipermasalahkan, hingga Nur Supriyanto beserta tim advokasinya berhadapan dengan Panwaslu Kota Bekasi.

“Waktu diklarifikasi, Pak Nur santai saja, semua pertanyaan dijawab dengan gamblang. Karena memang niat Pak Nur shalat bukan untuk berkampanye. Pak Nur itu politisi senior dan beberapa kali menjadi anggota DPRD hingga dia mengundurkan diri karena maju sebagai calon walikota tahu persis aturan pilkada,” kata Tim Advokasi Nur-Firdaus, Hiu Hindiana dalam keterangan persnya, Sabtu 28 April 2018.

Anehnya, pihak yang mempermasalahkan foto Nur Supriyanto di sekolah Gameel Akhlaq langsung diterima Panwaslu tanpa menelaah lebih dalam.

“Panwaslu sendiri mengakunya menerima foto tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Padahal kami sendiri tidak pernah memviralkan foto yang dipermasalahkan Panwaslu,” ucapnya.

Dikatakannya, kliennya hanya diajak temannya untuk mampir tanda ada dan tidak tahu agenda di sekolah tersebut. “Secara spontanitas guru dan murid sekolah itu spontanitas mengajak Pak Nur berfoto, anehnya foto itu langsung viral dan jadi permasalahan di Panwaslu,” terangnya.

Waktu itu lanjut Hiu Hindiana, cuma foto spontanitas karena rekan Nur Supriyanto memintanya mampir.

“Kebetulan momennya mau UNBK. Sesaat kemudian Pak Nur diajak masuk dalam satu ruangan yang Pak Nur sendiri tidak tahu ruangan apa, kebetulan lagi banyak orang ada kegiatan internal sekolah,” ujarnya.

Tim Advokasi Nur-Firdaus ini dengan tegas menolak foto spontanitas tersebut dikaitkan dengan kampanye di sekolah.

“Kami tegas menolak yang didugakan Panwaslu, karena memang tidak ada kegiatan kampanye. Pak Nur tidak melakukan apa-apa disana. Niatnya cuma shalat dzuhur lalu diminta mampir silaturahmi oleh temannya kenapa jadi masalah pelanggaran?,” tegasnya.[REL/POB2]

BEKASI TOP