posbekasi.com

Enam Kades “Korban” Demiz Mulai Disidang

Ilustrasi

KARAWANG (posbekasi.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, menggelar sidang atas perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau perkara dugaan keterlibatan enam kepala desa dalam kampanye calon gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz), Jumat 6 April 2018.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang terdiri atas Viktor Suryadipta, Elvina dan Ismail Gunawan itu langsung mendengarkan saksi-saksi setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaannya.

Enam orang kepala desa yang diduga terlibat kampanye itu ialah Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Suhana (50), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Deni Supriyatna (36), dan Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari Suhatif (34).

Kepala desa lainnya ialah Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Abdul Halim (57), Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Tuti Komala (48), serta Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Dadang Supriatna (39).

Atas tindakannya itu, jaksa penuntut umum mendakwakan pasal 71 (1) jo 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya minimal satu hingga enam bulan penjara dan denda minimal Rp5-6 juta.

Dalam sidang itu, beberapa kepala desa dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karawang Syarif Hidayat dihadirkan menjadi saksi.

Sejumlah kepala desa yang terlibat dalam perkara itu mengaku tidak mengetahui kalau berfoto bareng dengan calon gubernur sambil berpose menunjukkan jari tangan sesuai urutan nomor urut calon gubernur itu bagian dari pelanggaran.[ANT]

BEKASI TOP