posbekasi.com

Bawaslu Laporkan Lebih dari 40 ASN Terkait Pelanggaran Pilgub Jabar

Logo Bawaslu Jawa Barat

BANDUNG [posbekasi.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengklaim telah melaporkan lebih dari 40 dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Jawa Barat 2018 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun sampai saat ini, Bawaslu mengaku belum tahu sanksi yang akan dikenakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada seluruh ASN yang diduga melanggar aturan pemilu.

Menurut Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki, diperkirakan sebagian besar ASN yang melanggar aturan itu berasal dari Kabupaten Karawang. Hal itu diketahui melalui adanya pertemuan antara kepala desa dengan salah satu pasangan calon peserta Pilkada.

KLIK : Nah Lo, Bawaslu Jabar Rekomendasi ASN “Tak Netral” Pemko Bekasi ke Komisi ASN

Ia menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di daerah lain umumnya serupa, yakni ASN tidak netral.

“Ada yang ikut dalam kegiatan kampanye, ada yang dilaporkan karena memakai atribut kaos pasangan calon. Di Tasikmalaya, kepala sekolah tiba-tiba pakai kaus salah satu pasangan calon, ya dipanggil, diklarifikasi, dilaporkan ke KASN,” kata Wasikin baru baru ini di Bandung.

KLIK : Enam Kades “Korban” Demiz Mulai Disidang

Adapun pengaduan dugaan pelanggaran terbaru yang melibatkan ASN adalah penggunaan simbol yang merujuk kepada salah satu pasangan calon oleh ASN dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Wasikin menyebut, dugaan pelanggaran itu dilayangkan oleh Kaukus Rakyat Jawa Barat Pemantau Pilgub Jabar.

Ia mengaku akan melakukan klarifikasi selama lima hari ke depan atas dugaan pelanggaran tersebut kepada institusi yang dilaporkan. Jangka waktu itu juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas administrasi.

“Semua laporan dugaan pelanggaran selama Pemilu Gubernur 2018 tanpa terkecuali akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Wasikin.[REL/POB]

BEKASI TOP