posbekasi.com

Ini Sanksi Paslon Walikota Bekasi Tolak Debat Terbuka

Dua paslon Cawalkot Bekasi dengan visi misinya.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – KPU Kota Bekasi akan melaksanakan debat terbuka kepada kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi pada 11 April mendatang, di Gedung Al-Muhajirin, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, meminta kepada ke dua pasangan calon untuk hadir tepat waktu. KPU Kota Bekasi, lanjutnya, akan memberikan sanksi khusus bagi paslon yang menolak atau tidak hadir dalam debat terbuka.

“Sanksinya adalah tidak menayangkan layanan iklan di media pada 14 hari sebelum pemungutan suara. Paslon bisa tidak hadir dengan alasan sakit atau sedang beribadah haji, itupun engan surat keterangan lembaga terkait,” tegas Nurul.

KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan materi debat terbuka yang akan menjadi pedoman dan simpul pertanyaan dari panelis kepada paslon sebagai 3 jenis.

KLIK: Debat Kandidat, Paslon Walikota Bekasi Wajib Ngerti Materi Ini

Pertama adalah, soal pembangunan sumber daya manusia, sosial da ekonomi. Contohnya meliputi, pendidikan, kesehatan, pengangguran dan pemerataan pembangunan.

Kedua, berkaitan dengan transportasi, lingkungan hidup dan kependudukan. Contohnya seperti, kemacetan, kebersihan, ketertiban, penanggulangan sampah, penanggulangan banjir dan pencemaran lingkungan serta masalah-masalah sosial.

Ketiga atau terakhir, bagiama menyikapi Kota Bekas yang modern, ramah dan aksesibel. Contohnya adalah, pengembangan penggunaan teknologi, pelayanan publik, ramah anak, ramah lansia, ramah disabilitas, keamanan dan stabilitas sosial.

“Tema ini masih bisa berubah sesuai masukan tim paslon. Kami akan akomodir masukan-masukan tim paslon dan kami akan eleborasi oleh panelis,” pungkasnya.[REL/ISH/POB]

BEKASI TOP