posbekasi.com

Rapat Umum Hanya Sekali, Pepen-Tri 5 Mei dan Nur-Firdaus 13 Mei

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi-Tro Adhiyanto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memegang nomor calon setelah penetapan nomor undian, Selasa 13 Februari 2018.[ISH]
posBEKASI.com, BEKASI – Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sudah dimulai sejak 15 Februari lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, memberikan waktu kepada pasangan Paslon untuk melakukan kampanye hingga tanggal 23 Juni mendatang.

Pada masa ini, KPU Kota Bekasi hanya memberi kesempatan bagi setiap paslon untuk menggelar sekali kampanye terbuka atau rapat umum. Hal ini membuat tiap paslon tidak bisa jor joran untuk kampanye dengan cara unjuk kekuatan.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan, penetapan jadwal tersebut telah mendapat kesepakatan dari berbagai pihak. Tidak hanya tim sukses, namun juga dari Panwaslu Kota Bekasi. Jadwalnya pun juga telah diatur sesuai dengan kesepakatan masing-masing tim sukses.

“Kalau sekarang tidak bisa kampanye dengan arak-arakan atau pawai. Karena, semuanya sudah di atur oleh KPU. Masing-masing pasangan calon, hanya mendapat kesempatan satu kali kampanye tebuka atau rapat umum,”terangnya, saat memberikan sosialisasi tahapa Pilkada serentak kepada Ormas dan OKP se Kota Bekasi, belum lama ini.

Seuai rencana, KPU Kota Bekasi menetapkan kampanye rapat umum untuk paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi – Tri Adhianto digelar pada tanggal 5 Mei 2018 dan paslon nomor urut 2 , Nur Suprianto– Adhy Firdaus pada tanggal 13 Mei 2018.

“Penentuan jadwal kesempatan untuk kampanye tersebut telah sesuai dengan PKPU Nomor 4. Sedangkan, untuk lokasi pelaksanaan kampanye rencanaya akan dilaksanakan di lapangan Multiguna, kelurahan margahayu,” katanya.

Selain jadwal kampanye rapat umum katanya, setiap paslon juga bisa melaksanakan kampanye dengan cara lain hingga masa kampanye berakhir 23 Juni mendatang. Di antara cara kampanye yang boleh digunakan yakni pertemuan terbatas. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan cara dialog tatap muka.

“Dialog tatap muka itu seperti mendatangi masyarakat secara langsung di pasar, jalan, atau tempat keramaian lainnya. Namun, hal itu selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.[REL/ISH/POB]

BEKASI TOP