posbekasi.com

Hindari Golput, KPU Kota Bekasi Fasilitasi Pemilih Pasien Rumah Sakit

Ilustrasi Golput

posBEKASI.com, BEKASI – Pada Pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018 nanti, warga Kota Bekasi tidak lagi difasilitasi dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling seperti tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI.

“Untuk TPS keliling tidak ada, mandat UU yang berlaku dan menjadi acuan kami dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di Kota Bekasi,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi, Kanti Prajogo.

Kendati demikian, KPU Kota Bekasi akan berupaya memfasilitasi para pemilih khususnya pasien Rumah Sakit (RS) agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 nanti.

Kanti mengakui, dengan tidak adanya TPS keliling , akan ada warga yang tidak menggunakan hak pilihnya karena alasan sakit dan lain sebagainya.

“Ini menjadi problem kami dengan suara golput. Dan kita pun masih berupaya mencari solusi yang terbaik, agar warga yang sedang di RS bisa tetap menentukan pilihannya,” kata Kanti.

Lebih jauh  Kanti menambahkan, saat ini pihaknya sudah memiliki solusi guna menyadarkan pemilih yang ada di sejumlah rumah sakit dengan menyiapkan formulir A5 di setiap TPS se-Kota Bekasi.

“Formulir ini kita siapkan kepada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana, namanya telah terdaftar. Jadi, dengan formulir itu dia masih bisa gunakan hak pilihnya di TPS terdekat misal, kalau sedang di rumah sakit bisa mencari TPS terdekat,” jelas Kanti.

“Adapun untuk mencari solusi lain untuk lebih efektif menghindari Golput. Mungkin kedepan kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak rumah sakit untuk mendata pasiennya, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” tambah Kanti.[REL/POB]

BEKASI TOP