posbekasi.com

Ini Batasan Sumbangan Kampanye Cawalkot Bekasi

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum Yayah Nahdiyah.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, membatasi sumbangan dana kampanye bagi donator yang diberikan ke pasangan calon walikota dann wakil walikota Bekasi, pilkada serentak 2018.

Batasan dana kampanye tersebut, mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kalau perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp750 juta,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, Selasa 20 Maret 2018.

Kendati demikian, kata Yayah,  tidak ada batasan maksimal mengenai jumlah donatur yang memberikan sumbangannya kepada paslon tertentu.

“Hasil keseluruhan para donator KPU membatasi sampai Rp43 miliar, tidak boleh lebih. Jika lebih nanti ada audit dari kami dan uang itu akan dimasukan dalam khas negara,” tuturnya.

Dengan demikian, pada masa kampanye yang diselenggarakan mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang para tim pemenangan masing-masing Paslon tidak boleh melebihi batasan anggaran tersebut.

“Dalam PKPU itu menyebut, paslon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tandasnya.[REL/ZAI/POB]

BEKASI TOP