posbekasi.com

DPRD Sahkan Raperda Pajak Daerah jadi Perda

Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sahkan Raperda menjadi Perda Pajak Daerah, Kamis 15 Maret 2018.[IST]
posBEKASI.com, CIKARANG – DPRD Kabupaten Bekasi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Maret 2018.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah sebagai salah satu Perda bersifat Pungutan Daerah berupa pajak yang bersifat evaluatif, maka setelah disetujui bersama dan sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda tersebut haruslah mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Selain itu, Neneng mengatakan, dengan disahkannya Raperda Pajak Daerah menjadi Perda diharapkan bisa memberi kontribusi besar dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

“Kadis Bapenda yang sekarangkan baru, mudah mudahan dengan personil baru energi yang di miliki bisa mendongkrak nilai PAD Kabupaten Bekasi,” kata Neneng.

Menurut Neneng, soal pajak daerah ini memang luar biasa. Terlebih adanya temuan tunggakan pajak yang dialami Apartemen Oasis sehingga membuat Pemkab Bekasi tergerak untuk menagih pajaknya yang belum di bayarkan.

Pokoknya yang berkaitan dengan hal pajak, lanjut Neneng, Pemkab Bekasi berkomitmen akan menagihnya demi mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Bekasi.

“Adanya Perda Pajak yang baru disahkan akan menjadi semangat Pemerintah Daerah dalam menagih para penunggak pajak,” ucapnya.

Penagihan pajak tetap jadi prioritas pemerintah daerah, karena kita tahu tiap pajak yang di bayarkan masyarakat dan perusahaan akan di gunakan untuk membangun berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.[REL/POB]

BEKASI TOP