posbekasi.com

Polisi Sita Puluhan Bungkus Miras Oplosan yang Dijual di Depan SMA Pusaka Nusantara

Iptu Tri Mulyono usai menyita puluhan kantong plastic miras oplosan melakukan pengecekan dan mendata pemilik toko jamu yang memperjual belikan miras di depan sekolah, Sabtu 24 Februari 2018.[IST]
POSBEKASI.COM, TAMBUN – Polsek Tambun, Polrestro Bekasi, berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (miras) oplosan dari toko jamu yang memperdagangkan miras secara illegal di depan sekolah.

Penyitaan itu dilakukan di toko jamu Simpang Pengairan depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 24 Februari 2018.

“Penjualan miras di depan sekolah itu sangat rentan dengan anak sekolah yang bisa bebas membeli miras hingga dapat membahayakan para siswa yang meminumnya,” kata Kasi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono,SH, kepada posbekasi.com, Senin 26 Februari 2018.

Menurut Tri, selaku Padal memimpin operasi miras malam itu menyayangkan toko milik Tio yang dijaga Dwiki Riswanda, warga Jalan H.Ibong, Bantar Gebang, Kota Bekasi, selama enam bulan nekad memperdagangkan miras di depan sekolah tanpa memikirkan resiko pada pelajar.

Dalam operasi tersebut kata Iptu Tri, pihaknya berhasil menyita 58 kantong kecil miras yang dibandrol dengan harga Rp10 ribu, setengah ember miras oplosan yang masih utuh belum di masukkan ke plastik, 1 botol berisi 1,5 liter alkohol 90 persen, satu galon air aqua isi ulang, satu coca cola berisi 1 liter, 1 big cola kecil, 5 saset kuku bima, 5 botol sirup abc sebagai pemanis untuk oplosan.

“Omset penjualan miras oplosan ini mencapai Rp1 juta perhari. Pada malam libur seperti malam minggu lebih banyak terjual bahkan melebihi dari omset. Ini kita antisipasi agar pada malam libur yang rata-rata berusia remaja menegak miras berisiko tawuran bahkan juga sampai pemerkosaan yang beberapa kali terjadi belakangan ini,” kata Iptu Tri.[JAL/POB]

BEKASI TOP