posbekasi.com

KPU Distribusikan Alat Peraga Kampanye Pilkada

APK Pilkada.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, mulai dari alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) secara bertahap kepada tim kampanye setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi.

Setiap pasangan calon akan ada bahan promosi leaflet, poster, pamflet, dan flyer masing-masing item sebanyak 725.503 pics. Sementara alat praga campaign terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul.

“Setiap paslon akan mendapat 5 pics Baliho, 112 Spanduk dan 120 umbul-umbul,” kata komisioner KPU Kota Bekasi, Kanti Prajogo sembari menambahkan, untuk pemasangan spanduk setiap Paslon hanya boleh dipasang 2 pics di setiap kelurahan dan 10 pics umbul-umbul setiap kecamatan.

Kanti mengaku, KPU Kota Bekasi telah mengatur soal alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada Pilkada 2018. Salah satu yang diatur KPU adalah desain dan materi alat kampanye.

Aturan yang ditujukan terhadap alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye ada pada pasal 28 yang berbunyi KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU / KIP Kabupaten / Kota guna pembuatan dan pemasangan alat Peraga Kampanye dalam hal. 5 ayat (3) huruf c.[ISH/PB]

 

BEKASI TOP