posbekasi.com

Polsek Taruma Jaya Kembali Lancarkan Operasi Miras, Puluhan Bungkus Disita Dari Tiga Toko

Kanit Provost Polsek Taruma Jaya dan anggota berhasil menyita 6 botol dan puluhan bungkus miras oplosan dari tiga toko yang dirazia pada Selasa 20 Februari 2018 malam.[IST]
POSBEKASI.COM, TARUMAJAYA – Aparat Polsek Tarum Jaya, Polres Metro Bekasi, kembali merazia tiga toko jamu yang menjual minuman keras (miras) berhasil menyita puluhan bungkus miras oplosan siap edar, pada Selasa 20 Februari 2018 malam.

“Operasi miras yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Gatot Supangkat bersama enam personel berhasil menyita puluhan bungkus miras siap edar dari tiga toko yang dirazia,” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat,SH, melalui pesannya kepada posbekasi.com, Selasa 20 Februari 2018 malam.

Sejumlah miras tanpa izin BPOM yang disita dari tiga toko jamu adalah, toko jamu Anto di Kampung Muara Tawar, RT02/09, Desa Pantai Makmur, polisi menyita 6 botol Big Cola.

Anggota Polsek Taruma Jaya tengah menggeledah tempat penyimpan miras saat melakukan razia miras di toko jamu, Selasa 20 Februari 2018.[IST]
Dari toko jamu Tante di Tikungan RT13/07, Desa Segara Jaya, polisi berhasil menyita 2 botol Big Cola dan 50 bungkus plastik miras oplosan siap edar, serta dari warung klontong Ndut di Kampung Keramat, Desa Samudra Jaya, polisi menyita 15 bungkus plastic miras oplosan.

Menurut Kapolsek, miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap pedagangnya dilakukan pendataan dan diberi peringatan.

Untuk pemberantasan miras lanjut Kapolsek, pihaknya terus melancarkan operasi miras di wilayah hukum Polsek Taruma Jaya hingga benar-benar tidak ada lagi peredaran miras. “Ini sudah menjadi komitmen Kapolrestro Bekasi untuk memberantsan peredaran miras,” katanya.[JAL/PB]

BEKASI TOP