posbekasi.com

KPU Tetapkan Titik Pemasangan APK, Ini Aturan Mainnya

Komisi Pemilihan Umum

POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Bekasi/Wakil Walikota Bekasi dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU mengenai Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, menyampaikan bahwa lembaganya sudah menetapkan titik yang dilarang untuk memasang APK di Pilkada serentak 2018 kepada Bapaslon Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Di Kota Bekasi sendiri, Jalan Protokol meliputi, Jalan Sultan Agung-Jendral Sudirman-Ahmad Yani-Ir.H Juanda-KH Noer Ali-Jaya Martono tidak diperbolehkan dipasang APK,” katanya, Senin 29 Januari 2018.

Selain di jalan protokol, KPU Kota Bekasi juga melarang kepada para kandidat memasang APK di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, instansi kantor pemerintah daerah.

“Selain di lokasi itu, Bapaslon dipersilahkan dapat menaruh APK nya, jika melanggar nanti menjadi wewenang Panwaslu (Panitia Pegawas Pemilu) dan Satpol PP untuk dilakukan teguran administratif,” ujarnya.

Seperti yang ada saat ini, di beberapa titik sudah banyak APK para Bapaslon Walikota/Wakil Walikota Bekasi dan Gubernur/Wakil Gubernur bertebaran di beberapa titik. Padahal, kampanye baru dimulai 15 Februari mendatang.

“Kampanye baru dimulai pada tanggal 15 Februari, sekarang masih menjadi weweangan Pemerintah Kota Bekasi, kalau di baliho mungkin mereka bayar pajak, kalau di pohon-pohon itu bisa ditindak lanjut langsung oleh Satpol PP,” kata Kanti.

Menurutnya, pada Pilkada serentak 2018, KPU telah menyediakan APK masing-masing Bapaslon meliputi Baiho, umbul-umbul dan spanduk. Namun secara design diserahkan pada masing-masing pasangan calon.

“Untuk Kota Bekasi kami sediakan 5 bagi masing-masing Bapaslon, dan Bapaslon Pilgub Jabar juga 5, tempatnya semua belum ditentukan. Masing-Masing Bapaslon juga boleh menambah 150 persen dari dana kampenye sendiri. Jadi, total Baliho secara keseluruhan ada 78,” jelasnya

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga menyedikan umbul-umbul bagi masing-masing Bapaslon sebanyak 150 per-Kecamatan dan 30 Spanduk Bapaslon untuk per-Kelurahan di Kota Bekasi.

“Kami menyediakan anggaran untuk bantuan kampanye itu sebesar Rp2 – Rp3 miliar, itu termasuk APK dan debat kandidat. Untuk lokasi kampanye sudah kami tentukan yakni di Lapangan Multiguna dan masing-masing lapangan serta gedung-gedung yang ada di masing-masing kecamatan,” tandasnya.[RIS/POS6]

BEKASI TOP