posbekasi.com

12 Pengedar Narkoba Sukabumi Diringkus

Barang bukti narkoba jenis sabu.[DOK]
POSBEKASI.COM, SUKABUMI – 12 pengedar berbagai jenis narkoba di Kota Sukabumi diringkus polisi. Ke 12 pengedar tersebut kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan maupun obat keras daftar G seperti tramadil dan heximer.

“12 pengedar narkoba ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis 25 Januari 2018.

Merekayang diringkus adalah, DTF,27 tahun, E warga Kecamatan Cisaat, kedapatan memiliki 283 butir tramadol.

Kemudian HH,27 tahun, CS,37 tahun, dan YS,36 tahun, diringkus di Jalan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti 796 butir tramadol dan 588 butir hexymer. FA,21 tahun, warga Bojonggaling ditangkap mengedarkan 54,34 gram ganja, HS,22 tahun, warga Cisaat kedapatan  memiliki 0,3 gram sabu-sabu.

Kemudian, FJ,29 tahun dan S,33 tahun, dorongkus di Babakan Bandung, saat mengedarkan 5,72 gram ganja, TR,35 tahun, dan SS,29 tahun, warga Citamiang, kedapatan menyimpan 0,94 gram sabu-sabu, dan IR,24 tahun, warga Cisaat diringkus di Kecamatan Gunungguruh, memiliki 0.26 gram sabu-sabu.[SAF/POS9]

BEKASI TOP