posbekasi.com

Tak Capai Target, Pendaftaran Agen Sosialisasi Pilgub Jabar Diperpanjang

Calon Guebrnur Jabar Sudrajat memegang hand phone berselfie ria dengan seluruh paslon Gubernur Jabar sebelum pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung, Kamis, 11 Januari 2018. [IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memperpanjang waktu pendaftaran agen sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang semula pendaftaran dijadwalkan tanggal 17-20 Januari, diperpanjang sampai Jumat 26 Januari 2018.

Perpanjangan waktu pendaftaran lantaran jumlah pendaftar karena belum mencapai target perekrutan agen mencapai 24 orang yang tiap kecamatan ditempatkan dua orang agen sosialisasi.

“Jumlah pendaftar saat ini baru 20 orang, makanya kami perpanjang, mereka belum dilakukan seleksi administrasi. Seleksi baru dimulai ketika jumlahnya sudah mencukupi,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, kemaren.

Nurul menjelaskan, seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi KPU Kota Bekasi selanjutnya dilakukan tes tertulis hingga pengumuman lulus pada 30 Januari. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi tiap calon yakni, persyaratan umum dan administrasi.

Persyaratan umum, para calon diwajibkan WNI dengan batasan usia 17-50 tahun pada saat mendaftar, pendidikan minimal SMA sederajat dan berdomisili di wilayah setempat.

“Tidak menjadi anggota Partai Politik atau mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif, sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Ditambahkannya, para calon harus memiliki komitmen menjadi agen sosialisasi dan mereka harus terdaftar sebagai pemilih, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik bertanggung jawab dan berakhlak baik, bukan bagian dari penyelenggara pemilu, memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.

“Tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana, memiliki minimal 2 akun media sosial yang berbeda,” paparnya.

Para calon harus memnuhi syarat administrasi meliputi menyertaan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA atau sederajat, pas poto 4×6 sebanyak empat lembar, pernyataan kesediaan menjadi agen sosialisasi.

“Para calon membuat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tsekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana,” katanya.

Dijelaskannya, jadwal kegiatan rekrutmen agen sosialisasi pada 11-16 Januari 2018 akan dilakukan melalui website resmi KPU Kota Bekasi

“Para calon diperkenankan mengirim berkas via pos (cap pos) atau datang ke Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur,” ujarnya.[POS6]

BEKASI TOP