posbekasi.com

DPRD dan KPU Kota Bekasi Tetapkan 3.030 TPS Pilkada Serentak 2018


KPU Kota Bekasi rapat persiapan Pilkada serentak 27 Juni 2018 dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis 18 Januari 2018.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan rapat persiapan Pilkada serentak 27 Juni 2018 dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis 18 Januari 2018.

Dalam rapat itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menyampaikan bahwa akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) pada Sabtu 20 Januari – Minggu 8 Febuari 2018 mendatang.

“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan turun langsung ke 12 Kecamatan di Kota Bekasi, mereka akan mevalidasi data pemilih kerumah-rumah warga,” kata Ucu, Kamis 18 Januari 2018.

Ucu juga menyampaikan, langkah selanjutnya KPU Kota Bekasi akan mengumumkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018.

“Kami jadwalkan surat pemberhentian tugas bakal pasangan calon (Bapaslon) selambat-lambatnya  yang terikat pada institusi TNI/Polri, ASN maupun yang berbadan hukum lainnya pada tanggal 12 Februari,” ujar Ucu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi 1 DPRD, KPU Kota Bekasi juga menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1, 2, 3, 4 tahun 2017.

“Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 3.030. Per TPS ada 600-800 PPT,” jelasnya.

Di sisi lain, Ucu menegaskan ada sejumlah peraturan yang dapat menyebabkan diskualifikasinya Pasangan Calon (Paslon) sesudah ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018. “Di antaranya adalah audit dana kampanye, politik (money politik), dan kampanye berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),” tandasnya.[POS4]

BEKASI TOP