posbekasi.com

Polsek Mugem Kembali Ringkus Bandar Narkoba

Tersangka Mhd alias RT bandar sabu dan obat-obatan terlarang diringkus dari pengembangan tersangka sebelumnya. [IST]

POSBEKASI.COM, JAKARTA  – Reskrim Polsek Muara Gembong (Mugem), Polrestro Bekasi, kembali meringkus bandar narkotika jenis sabu Mhd alias RT, di depan Puskesmas Mugem, Jalan Raya Mugem, Kampung Singkil, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Mugem, Kabupaten Bekasi, Sabtu 13 Januari 2018, sekitar pukul 22.00.

“Tersangka bandar narkoba jenis sabu Jun alias Kon ditangkap Reakrim Polsek Mugem. Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan tersangka narkoba Jun alias Kon, 34 tahun, yang lebih dulu kita ringkus membeli sabu dari , ” kata Kapolsek Mugem AKP Soemantri,SH, kepada Posbekasi.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Januari 2018.

Didampingi Kasi Humas Polsek Mugem Brigadir Wahyu Purwanto,  AKP Soemantri menyatakan selain mengamankan tersangka Mhd alias RT, 40 tahun,  warga Kampung Kelapa Dua, RT03/04, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Mugem,  polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 1.000 butir pil Excimer,  63 plastik paket ukuran kecil dengan jumlah 252 butir pil Excimer.

Kemudian 27 plastik paket ukuran kecil berisi 81 butir pil Dexa, 2 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 bong (alat hisap sabu), 1 korek api warna biru merek Tokai, 1 kaca pipet (alat hisap) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa narkotika yang di duga jenis sabu, dan 1 buah HP berikut nomornya.

“Dengan demikian,  Polsek Mugem berhasil meringkus dua bandar.  Dari penangkapan kedua tersangka masih kita kembangkan. Mohon doanya agar kita biaa bisa meringkus jaringan narkoba sehingga wilayah hukum Polsek Mugem bersih dari narkoba. Kita konsisten dengan pemberantasan narkoba agar generasi muda Mugem terhindar dari bahaya narkoba,” terangnya.

Sebelumnya, di hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap Jun alias Kon,31 tahun, yang disergap di rumahnya Kampung Tanjung Nuhun, RT02/03, Desa Pantai Sederhana, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 13 Januari 2018, malam sekitar pukul 20:00,.

Dari tangan tersangka Jun alias Kon disita pil yang masuk golongan obat-obatan terlarang berupa 1.251 butir pil warna kuning (Eximer), 181 butir pil warna putih (Dexa), 2 lembar uang pecahan Rp10.000, 1 alat hisap sabu (bong), 1 korek api merk tokay, 1 kaca pipet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sudah dibakar, dan 1 Hp berikut sim cardnya.

“Pengakuan tersangka obat-obat ini dengan cara membeli dari toko obat Mona dengan harga Rp1,6 juta sebanyak 1000 butir Eximer, dan Rp1,8 juta sebanyak 1000 butir Dexa. Sementara narkoba jenis sabu didapat tersangka Jun dari Mhd berkat pengembangan yang kemudian kita ringkus ditempat berbeda, “kata AKP Soemantri. [HSB]

BEKASI TOP