posbekasi.com

Bandar Narkoba Jakarta Diringkus di Kayu Ringin Bekasi

Bandar narkoba Jakarta berhasil diringkus polisi di Kayu Ringin, Kota Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI TIMUR – AR bin AE,23 tahun, warga Cilincing Lama, Jakarta Utara, diringkus polisi kedapatan saat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Bukit Tunggul V, Kayu Ringin Jaya, Kecamatan, Bekasi Selatan, Kota. Bekasi, Kamis 18 Januari 2018, pukul 00:15.

“pelaku ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat 19 Januari 2018.

Penangkapan yang dilakukan Polsek Bekasi Timur, berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu 0,44 gram, 1 bungkus ukuran sedang berisi 15,30  gram sabu, dan 2 bungkus plastik klip berisi ekstasi masing-masing sebanyak 50 butir warna coklat.

“Pelaku ditangkap berkat informasi dari warga yang menyebutkan AR kerab mengedarkan narkoba disekitar lokasi. Dari penyidikan yang dilakukan polisi, akhirnya AR berhasil diringkus,” katanya.

Kini Ar dijebloskan dalam tahanan itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009, tentang narkotika.[ISH]

BEKASI TOP