posbekasi.com

Polisi Ringkus Pemilik Toko Kosmetik Jual Pil Excimer dan Tramadol Ke Remaja

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mempelihatkan sejumlah barang bukti Pil Excimer dan Tramadol.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI UTARA –  Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota, meringkus pemilik toko komestik yang menjual Pil Excimer dan Tramadol kepada anak remaja, di Bulak Asri, RT04/23, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Pelaku AM,23 tahun, ditangkap lantaran kedapatan menjual pil yang mengandung chlorpromazine atau obat antipsikotik (menangani masalah mental) yang menyebabkan efek samping mempengaruhi kesehatan.

“Saat observasi, Tim Narkotika Polsek Bekasi Utara mendapat informasi adanya toko obat dan kosmetik yang memperjual belikan Pil Excimer dan Tramadol kepada anak-anak remaja,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Kamis 11 Januari 2018.

Menurut Kompol Dedi, obat-obat keras yang diperjual belikan AM diakuinya didapat dari seorang suplier di Jakarta. Kemudian pelaku menjual kepada remaja dengan harga Rp10 ribu perbungkus.

“Dari hasil penjualannya, pelaku bisa meraup keuntungan Rp4 – Rp5 juta perbulan,” ujranya.

Dari pengakuan pelaku, mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama 5 bulan, terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Saat penangkapan kita menyita 13 bungkus plastik berisikan 13.000 butir Pil Excimer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir Pil Tramadol,” tambahnya.[ISH/POS]

BEKASI TOP