posbekasi.com

Wabup Bekasi Rencanakan Perda Miras

Minuman keras.[DOK]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menyatakan pihaknya berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan pembuatan minuman keras (miras).

“Perda salah satu cara menekan angka kejahatan yang sering kali disebabkan minuman keras,” kata Eka Supria Atmaja, Selasa 2 Januari 2017.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat lanjut Eka, Perda miras tersebut perlu dibuat yang saat ini masih dalam tahap perencanaan dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tokoh agama, masyarakat, dan pengusaha.

“Pembuatan Perda harus ada semua unsur, agar lebih tepat guna, tambahnya, namun secara pelaksanaannya tentunya akan ada pertentangan dari golongan pengusaha maupun distributor,” ujarnya.

Langkah kajian untuk membuat Perda miras ini dilakukan secara hati-hati karena akan berimbas kepada pemutusan kontrak kerja bagi karyawan. “Tapi hal itu bukan menjadikan salah satu permasalahan utama, akan ada solusi yang lebih tepat agar semua pihak dapat terstruktur dan terarah atau sesuai rancangan,” terangnya.[MET]

BEKASI TOP