posbekasi.com

Perampok Aniaya Wanita Hingga Babak Belur di Grand Residence

Korban Ita mengalami babak belur dianiaya pelaku perampokan di Perumahan Grand Residence, Sabtu 30 Desember 2017, dinihari pukul 01:00.[SOF]
POSBEKASI.COM, SETU – Pelaku perampokan menganiaya korbannya seorang wanita didalam kamar tidur di perumahan mewah di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu 30 Desember 2017, pukul 01:00 dinihari.

Aksi perampokan tersebut diketahui warga setelah mendengar jeritan minta tolong korban Ita Noerkhamidah,29 tahun, dari dalam kamar rumahnya di Cluster Senopati Blok C2/2, RT05/15, Perumahan Grand Residence, Desa Burangkeng.

“Sesaat mendengar jerit korban minta tolong dan suara gaduh dari dalam rumah korban, warga sekitar langsung mendobrak masuk pintu rumah menemukan pelaku didalam kamar. Sedangkan korban dalam keadaan babak belur mengalami luka-luka dan memar sudah tidak berdaya akibat dianiaya pelaku, ” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat, SH, didampingi Kasi Humas Aiptu Parjiman kepada Posbekasi.com di Mapolsek Setu, Sabtu 30 Desember 2017.

Melihat hal tersebut lanjut Kapolsek, tiga saksi yang berhasil mendobrak masuk, Ahmad Zulkifli, Agus Pardomuan, Dede Supriatna, dibantu tetangga korban melakukan pengepungan terhadap pelaku yang hendak melarikan diri.

“Saat berhasil ditangkap, warga yang sudah terpicu kemarahannya langsung menghakimi pelaku. Beruntung jiwa pelaku berhasil diselamatkan anggota polisi yang datang ke TKP, ” kata AKP Agus.

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Indratno, bersama anggota Patroli yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku Sumadi B Dimun, 42 tahun, warga Perumahan Regensi Blok FF2/11, RT10/18, Wonosari, Cibitung.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP melakukan pencurian dengan kekerasan, ” katanya.

Sementara, korban yang mengalami babak belur dibagian wajah dan kepalanya langsung dibawa ke RS Kartika Husada guna mendapatkan perawatan.[SOF]

BEKASI TOP