posbekasi.com

Kapolsek Muara Gembong Gerebek Pedagang Miras

Kapolsek Muara Gembong AKP Soemantri pimpin penggerebekan toko jamu yang menjual miras, Jumat 29 Desember 2017 malam.[HSB]
POSBEKASI.COM, MUARAGEMBONG – Kapolsek Muara Gembong AKP Soemantri,SH, langsung memimpin penggerebekan toko jamu yang memperdagangkan minuman keras (miras) secara ilegal, Jumat 29 Desember 2017 malam.

Hasilnya, 2 galon miras oplosan dan 3 plastik besar berisikan ukuran miras oplosan disita dari toko jamu di Kampung Bugil, RT02/01, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

“Barang bukti miras oplosan kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk dikisahkan, sebelumnya pemilik toko jamu Feri dan penunggu toko Dedi Supriatna kita lakukan pemeriksaan, ‘ kata AKP Soemantri didampingi Kasi Humas Polsek Muara Gembong Brigadir Wahyu Purwanto kepada Posbekasi.com, Sabtu 30 Desember 2017.

Menurut AKP Soemantri, miras yang disita merupakan oplosan gingseng.

“Operasi miras ini bagian dari pengamanan menjelang perayaan tahun baru agar tidak ada pesta miras, khususnya kalangan muda tidak melakukan perayaan tahun baru dengan mabuk-mabukan,” terangnya.[HSB]

BEKASI TOP