posbekasi.com

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Asep Dasuki Keliru

A.Ferryanto Piliang

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Terkait pemecatan sebagai anggota PPP dan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang saat ini diproses oleh DPC PPP Kabupaten Karawang.

Atas pemecatan dan PAW tersebut, pihak Asep Dasuki mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang  dengan perkara No. 65/Pdt.G/2017/PN.KWG. Dimana gugatan tersebut ditujukan kepada DPC PPP Kabupaten Karawang atas adanya SK pemecatan dan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019.

Pada Selasa 19 Desember 2017, jawaban atas gugatan penggugat, A.Ferryanto Piliang, S.H. dari kantor hukum Ferryanto & Co selaku kuasa hukum yang ditunjuk DPC PPP Kabupaten Karawang menyatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut.

“Sebab berdasarkan pasal 32 jo. 33 UU Parpol PN Karawang belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut, karena kompetensi  absolut itu sesuai UU Parpol ada di mahkamah Partai PPP dan saat ini persoalan pemecatan dan PAW ini belum pernah diajukan dan diperiksa oleh Mahkamah partai DPP PPP,” katanya.

Selain itu,  lanjutnya, gugatan ini menjadi premature ketika jalur Mahkamah partai DPP PPP dilwatkan oleh Asep Dasuki.

Kata dia, persoalan internal PPP saat ini sudah kelar dan tuntas ketika muncul putusan kasasi no. 514 K/TUN/2017 dimana permohonan kasasi yang diajukan oleh Djan Faridz ditolak.

“Dimana djan faridz mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tgl 6 Juni 2017,” jelas Ferry.

Menurutnya  juga Putusan  MA nomor. 79 PK/pdt.sus.parpol/2016 tgl 12 juni 2017 dimana putusan PK tsb membatalkan putusan kasasi nomor 601 K/pdt.sua.parpol/2015 tanggal 2 november 2015. Dengan demikian jelas DPP PPP yang sah adalah versi Ir. H.M. Romahurmuziy, M.T selaku ketua umum dan Arsul sani, S.H., M.Si selaku Sekretaris Jenderal .

“Klien kami DPC PPP Kabupaten Karawang sudah banyak catatan atas Asduk (sapaannya) tersebut baik secara kepartaian yang tidak lagi aktif, dan lebih fatalnya lagi membuat pengakuan sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Karawang juga dari DPP versi Djan Faridz, tentu ini adalah sikap yang sangat sangat bertentangan dengan keputisan partai, dan atas desakan kader kader dan unsur pimpinan cabang PPP Kabupaten Karawang makanya DPC PPP Kabupaten Karawang  mengeluarkan SK pemecatan tsb dan ini sudah diperkuat oleh SK DPP atas pemberhentiannya sbg anggota Partai dan tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sbg anggota PPP,” bebernya.

Intuk sidang selanjutnya tgl 27 Desember 2017 adalah agenda Replik dari penggugat, semoga persidangan ini berjalan kondusif sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dan saat ini DPRD sudah menerima lengkap dokumen untuk memproses PAW asep dasuki tersebut,” tandasnya.[CHM]

BEKASI TOP