posbekasi.com

Ini 13 Raperda APBD 2018 Skala Prioritas Pemko Bekasi dan DPRD Kota Bekasi

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai menyepakati 13 Raperda ABD 2018 pada Rapat Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Kota Bekasi, Senin 27 Nopember 2017.[ISH]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Kota Bekasi, Senin 27 Nopember 2017.

Kesepakatan Raperda APBD 2018 ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai diikuti para Wakil Ketua DPRD, Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu, Kepala Bappeda Kota Bekasi Koeswara dan Asisten Administrasi Umum (Asda III) Dadang Hidayat dan disaksikan peserta rapat paripurna.

Pada paripurna kali ini, selain kesepakatan mengenai Raperda APBD 2018, juga dilakukan penetapan rancangan program peraturan daerah yang akan dibahas DPRD Kota Bekasi pada 2018.

Ahmad Syaikhu usai melakukan penandatangananmengatakan kepada RAPBD 2018 bermula dari program partisipasi masyarakat dalam Musrenbang di kelurahan hingga tingkat Kota.

Dan atas nama Pemerintah Kota Bekasi, ia mengucap syukur bahwa proses panjang penyusunan APBD 2018 dapat disepakati bersama dalam paripurna kali ini.

“Kami apresiasi kinerja DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mulai dari Musrenbang, pelaksanaan renja, KUA PPA, dan Nota Keuangan hingga kesepakatan bisa terlaksana,” ungkapnya.

Syaikhu menyebutkan gambaran umum APBD 2018 Kota Bekasi dari segi pendapatan daerah sebesar Rp5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,8 triliun.

Alokasi belanja daerah terdiri dari belanja langsung pembangunan sebesar Rp3,3 triliun lebih dan belanja tidak langsung atau belanja pegawai sebesar Rp2,4 triliun lebih.

Pembiayaan APBD 2018 lanjutnya fokus pada 4 prioritas pembangunan. Pertama, penanganan kemacetan dengan program prioritas pembangunan jalan dan jembatan, kedua penanganan permukiman.

Lalu ketiga, peningkatan taraf kesehatan masyarakat melalui program pelayanan dasar kesehatan termasuk program Kartu Sehat Berbasis NIK, dan keempat peningkatan kualitas pendidikan dasar.

“Secepatnya, tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersamaan dengan progres evaluasi APBD 2018 oleh Gubernur Jawa Barat dan APBD bisa terlaksana,” kata Ahmad Syaikhu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tim badan legislasi daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atas upaya  menyelesaikan peraturan daerah di 2017 dan penetapan 13 prioritas peraturan daerah yang akan dibahas pada 2018 oleh Badan Legislasi Daerah. Sebanyak 9 prioritas peraturan ini merupakan usulan Pemkot Bekasi dan 4 prioritas usulan DPRD.

“Semoga niat kita untuk membangun masyarakat Kota Bekasi yang kita cintai, mewujudkan Kota Bekasi yang maju, sejahtera dan ihsan,” ucapnya.

Berikut 13 Raperda di 2018 disusun berdasarkan skala prioritas:

  1. Raperda Perubahan atas Perda NO 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Bekasi 2011-2031-usulan Pemko Bekasi.
  2. Raperda Pajak Daerah-Pemko Bekasi.
  3. Raperda Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati-Pemko Bekasi.
  4. Raperda Pembiayaan jaringan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbasis NIK-Pemko Bekasi.
  5. Raperda Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah-Pemko Bekasi.
  6. Raperda Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-Pemko Bekasi.
  7. Raperda Rumah susun umum di Kota Bekasi-Pemko Bekasi.
  8. Raperda Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2018-2023-Pemko Bekasi.
  9. Raperda penanggulangan bencana daerah-usulan DPRD Kota Bekasi.
  10. Raperda Olahraga prestasi-DPRD Kota Bekasi.
  11. Raperda Ketahanan pangan-Pemko Bekasi.
  12. Raperda Taman kota-usulan DPRD Kota Bekasi.
  13. Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan-DPRD Kota Bekasi.[ISH]

BEKASI TOP