posbekasi.com

UMK Kota Bekasi Naik 8,7 Persen

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2018 diperhitungkan naik 8,7 persen atau sekitar Rp313.343. Perhitungan kenaikan 8,7 persen dari semula Rp3.601.650 akan menjadi Rp3.914.993

“Perkiraan itu diprediksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari tahun 2017,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Sudirman, Senin 6 Nopember 2017.

Meski demikian kata Sudirman, kenaikan UMK baru akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi hari ini Selasa 7 Nopember 2017.

“Untuk besarannya dihitung dari nominal UMK 2017 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan rumusan di tingkat Provinsi Jawa Barat, yang persentase kenaikannya berkisar 8,7 persen. Kemungkinan besar berpatokan UMK Kota Bekasi kisaran itu,” ujarnya.[ISH]

BEKASI TOP