posbekasi.com

Pupuk Palsu Bekasi Tak Berefek Suburkan Tanaman

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hadi Deriyan Jayamarta didampingi Waka Polsek Setu Iptu H Yamin memperlihatkan karung pupuk palsu yang diproduksi PT BSJ di Setu, Selasa 31 Oktober 2017.[HSB]
POSBEKASI.COM, SETU – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hadi Deriyan Jayamarta, menegaskan  pupuk palsu yang diperdagangkan tersangka HAR diproduksi  PT BSJ sama sekali tidak mengandung zat penyubur tanaman, dan masyarakat dapat membedakan pupuk palsu ini secara kasat mata.

“Pupuk yang diproduksi BSJ tak membw manfaat pda tanaman, komposisi yang terkandung dalam pupuk palsu adalah kapur, garam dan zat pewarna. Tapi juga tidak memiliki efek mematikan tanaman,” kata Kombes Hadi saat menggelar kasus penggerebekan pabrik palsu di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa 31 Oktober 2017.

Menurutnya, tersangka yang ditangkap bersama tujuh saksi lainnya  pada penggerebekan yang dilakukan Senin 23 Oktober 2017 lalu itu, merugikan petani yang membeli pupuk palsu tanpa berefek menyuburkan tanaman.

“Harapan petani menambahkan pupuk untuk lebih menyuburkan tanaman, jadi ini merugikan petani,” katanya.

Dikatakannya, perbedaan yang cukup mencolok antara pupuk asli dan palsu terlihat dari warna dan bau. Dimana pupuk SP36 palsu berwarna hijau gelap kalau asli warna abu abu cerah. Untuk pupuk NPK Phospate dan NPK Utama Phoska palsu warna merah jambu kalau asli agak oranye,” kata Hadi.

“Pupuk yang palsu yang dijual tersangka adalah pupuk jenis SP,36 dan NPK yang merupakan pupuk subsidi yang biasanya dibandrol dengan kisaran harga Rp2.000 – Rp2.500 per kilogram atau sekitar Rp100 ribu – Rp125 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pemilik PT BSJ, HAR,38 tahun, dijadikan tersnagka, sedangkan tujuh lainnya yang turut digelandang ke Polda Metro masih sebagai saksi, MM,46 tahun (penjaga gudang), YS,46 tahun (pekerja), AI,46 tahun (pekerja), ER,50 tahun (supir truk pengangkut pupuk palsu, CU,40 tahun (supir), EW,47 tahun (supir) dan IS,33 tahun (supir).

“Tersangka pemilik pupuk palsu sudah ditahan, sedangkan tujuh lainnya dijadikan saksi atas perbuatan tersangka yang memproduksi pupuk palsu ini,” katanya.

Dalam gelar kasus tersebut tampak Wakapolsek Setu Iptu H Yamin bersama Kanit Binmas Iptu Desy Yulhasri dan juga terlihat Danramil/06 Setu Kaptain Arh Nasip Setiadi memimpin pengamanan disekitar wilayah pabrik yang sejak pekan lalu telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.[HSB]

BEKASI TOP