posbekasi.com

Walikota Diminta Tinjau Proyek Drainase “Siluman” Tanpa Plank Nama

Pembangunan drainase tanpa plank papan nama dan menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Bantar Gebang – Setu.[HSB]
POSBEKASI.COM, MUSTIKA JAYA – Walikota Bekasi Rahmat Effendi, diminta untuk turun meninjau proyek pembangunan saluran (drainase) sepanjang 500 meter di Jalan Raya Bantar Gebang – Setu, Kelurahan Padurenan berbatasan dengan Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang dinilai warga memiliki keanehan karena tidak adanya papan plank nama proyek.

“Kalau seperti ini, harusnya Walikota melihat langsung, apakah proyek itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Kalau tidak, kami minta Walikota bukan saja menegur tapi berani mencabut pekerjaan pemborong atau pimpro yang mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Satyo salah seorang warga yang kerap melintasi Jalan Raya Bantar Gebang – Setu, kepada Posbekasi.com, Kamis 19 Oktober 2017.

Selain menyisakan kemacetan yang berkepanjangan katanya, proyek tersebut dinilai tidak “jelas” karena tidak adanya plank papan nama memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

“Maaf, seperti proyek “siluman” tanpa plank papan nama dan memuat jenis kegiatan pelaksanaan proyek serta besaran dan asal anggarannya,” tambahnya.

Dimana Kewajiban memasang plank papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya plank papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Pemasangan plank papan nama proyek juga berdasarakan hukum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.[HSB]

BEKASI TOP