posbekasi.com

Wanita Bandar Besar Narkoba Jaringan Antar Daerah Dikendalikan Dari Dua Lapas

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra saat meminta keterangan seorang wanita bandar besar narkoba yang dikendalikan dari dua Lapas diringkus bersama lima pelaku lainnya.[SOF]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Satu dari enam orang jaringn narkoba Bekasi –  Jakarta – Bangka Belitung, seorang wanita Bandar besar yang dikendarikan dari dua Lapas (Lembaga Permasyarakatan) berhasil diringkus Satuan Narkob Polres Metro Bekasi.

Keenam pelaku yang terdiri dari tiga Bandar besar, dua perantara dan seorang pemakai ditangkap di tiga tempat yang berbeda yakni, Perum Bumi Sani Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dan Apartemen Centro City Daan Mogot, Kavling 145, Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Enam pelaku yang diringkus adalah, tiga bandar besar H (wanita),31 tahun,  MS,27 tahun, AS,31 tahun, dua perantara A,19 tahun, dan R,31 tahun, dan seorang pemakai AG,40 tahun.

“Dari enam jaringan narkoba Bekasi-Jakarta-Bangka Belitung, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 419,85 gram, ekstasi 1.275 butir, dan pil hapi 5 sebanyak 21 striping,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, saat melakaukan gelar perkara di Lobby Mapolrestro Bekasi, Kamis 3 Agustus 2017.

Menurut Kombes Asep, terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal saat polisi menangkap AG yang kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Dari AG mmebocorkan peredaran jaringan narkotika antar daerah itu,” kata Kombes Asep.

Barang bukti narkotika sabu yang disita dari AG seberat 0,29 gram diakuinya dibeli dari MS di daerah Kampung Ciketing. “Saat dilakukan penangkapan terhadap MS kita berhasil menyita 225,42 gram sabu dan 136 butir ekstasi,” ujarnya.

Kemudian, dari pengakuan MS mendapatkan dua jenis barang haram tersebut dari IP (warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kota Bekasi) dan seroang berinisial H.

“Pengembangan kita lakukan dengan meminta keterangan IP untuk mengetauhi keberadaan H. Kemudian petugas langsung meluncur ke Apartemen Centro City Daan Mogot. Dari H kita dapatkan 194,53 gram sabu dan 50 butir ekstasi,” terang Kombes Asep.

Dari keterangan H, diakuinya barang tersebut diperolehnya dari AS yang kemudian berhasil dilacak keberadaannya. “AS berhasil ditangkap dengan barang bukti 2 gram sabu, 1189 butir ekstasi, dan 21 strip hapi five,” tambah Kombes Asep.

Lebih lanjut Kombes Asep menyatakan, dari AS barang tersebut akan diminta oleh H berdasarkan instruksi D alias AC (warga binaan Lapas Cipinang Jakarta).

“AS juga memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang yang dibungkus dengan kemasan susu anak,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka itu, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), dengan ancaman hukuman 5-20 tahun bahkan seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati, serta denda sebesar Rp10 miliar.[RIK/SOF]

BEKASI TOP