posbekasi.com

Izin HO Dicabut, Pemkab Karawang Kehingan Rp2 M

Kantor Bupati Karawang.[DOK]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – pencabutan izin izin gangguan (HO) dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2017, membuat Pemkab Karawang kehilangan pendapatan mencapi Rp2 miliar.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, Dedi Ahdiat, menyatakan sebelum dihilangkannya izin HO target pendapatan mencapai Rp2-2,5 miliar.

“Target tersebut cukup tinggi, izin HO salah satu penyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Dedi, Selasa 1 Agutus 2017.

Adanya Permendagri No 19 tahun 2017 ini lanjut Dedi, Pemkab Karawang mencari formula pengganti hilangnya PAD dari izin HO. “Mungkin formula pengggantinya dari program pemutihan IMB,” katanya.[MET]

BEKASI TOP