posbekasi.com

THM di Kabupaten Bekasi Masih “Menggeliat”

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, CIKARANG – Masyarakat pertanyakan belum adanya tindakan tegas Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Diskotik, Bar, Klub Malam, Pub, Karaoke,Panti Pijat dan Live Musik yang masih beroperasi ‘menggeliat’ di Kabupaten Bekasi.

Meski Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, menyatakan beroperasi THM melanggar ketentuan Perda No 03 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan tapi pihakanya tidak dapat serta merta harus melakukan penutupan.

“Masih ada cara lain yang lebih baik dengan melakukan tindakan persuasive,” elak Ida, Minggu 23 Juli 2017.

Menurutnya, cara tersebut dapat lebih menstimulus kegiatan atau aktivitas THM agar melakukan penutupan sendiri atau merubah pola penjualan.

“Dalam Perda yang mengatur THM sudah jelas dan secara penindakan berupa penutupan dibenarkan. Tapi hal ini belum dapat dilakukan penyegelan, harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aturan tersebut melalui beberapa tahapan, diantaranya evaluasi kinerja, permintaan secara langsung dari pemerintah daerah dalam bentuk kajian serta ringkasan masalah. “Setelah itu baru keputusan dan kesimpulan,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP