posbekasi.com

Pemkab Bekasi Pastikan Tak Ada Mutasi Jabatan Hingga November

Kantor Bupati Bekasi.[DOK}
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Bekasi, Drs Hanief Zulkifli, memastikan tidak ada mutasi pegawai hinggga 23 November mendatang, atau sebelum enam bulan sejak pasangan Bupati/Wakil Bupati Bekasi dilantik.

“Ya, sesuai ketentuan yang berlaku, mutasi jabatan dilakukan paling cepat setelah enam bulan bupati menjabat,” ujar Hanief seperti dikutip dari laman bekasikab.go.id, Kamis 20 Juli 2017.

Lain halnya, ujar Hanief, jika ada hal yang urgen, misalnya terkait pengisian jabatan karena pejabatnya pension atau berhalangan tetap, bupati atas izin Mendagri bisa melakukan pengisian jabatan tersebut.

Namun begitu, aku Hanief, bupati belum melakukan arahan untuk dilakukannya mutasi.

Sebagaimana diketahui, di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi memang ada pejabat yang sudah pensiun sejak April lalu, antaranya camat, kepala bagian, dan sejumlah pejabat eselon IV/a setingkat kepala seksi.

Terhadap jabatan yang kosong karena pejabatnya pensiun tersebut, saat ini diisi oleh Pjs (pejabat sementara).[MET]

BEKASI TOP