posbekasi.com

Polisi Ringkus Kaki Tangan Pengedar Sabu Karawang

Narkotika jenis sabu.[DOK]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – YOS, pemuda pengangguran warga Tanjungpura, Karawang, yng diduag kaki tangan pengedr narkotika diringkus polisi di seputaran kawasan Perumahan Permata Sari Indah, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, pada Kamis 6 Juli 2017.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, mengungkapkan penangkapan YOS berserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram berbalut palstik bening diduga siap diedarkan itu diketauhi dari masyarakat.

“Ada warga yang melapor didaerah perumahan tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika, saat ditelusuri petugas mendapat tersangka sedang nongkrong dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan pada kami. Petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan yan kemudian ditemukan barang bukti diduga sabu,” kata AKP Eko kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2017.

Tersangka kata AKP Eko mengatakan bahwa barang berwrna bening itu didapatnya dari seorang reknnya berinisial EO yang saat ini tengah kita kejar.

Tersangka YOS yang kini mendekam di Rutam Polres Karawang dikenakan ancaman sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.[MET]

BEKASI TOP