posbekasi.com

Libur Lebaran, Pelayanan SKCK Juga Libur Sampai 3 Juli

Pengumuman liibur pelayanan SKCK.[IST]
POSBEKASI.COM, SETU – Jajaran Polsek Setu, PolresMetro Bekasi, umumkan pembuatan Surat Keterangan Catatan  Kepolisian (SKCK) mulai Jumat 23 Juni – Sabtu 31 Juni 2017 diliburkan sehubungan dengan cuti bersama.

“Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa dilayani sampai Rabi Kamis 22 Juni 2017, sedangkan esoknya tidak dapat melayani pembuatan SKCK karena libur atau cuti bersama sebagaimana yang diumumkan pemerintah,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rogmat,SH, di Mapolsek Setu, Senin 19 Juni 2017.

Menurutnya, libur Lebaran Idul Fitri 1438 H yang juga pelayanan pembuatan SKCK ditiadakan sementara waktu itu telah disosialisasikan mulai hari ini Senin 19 Juni.

Sementara, pelayanan SKCK maupun pengurusan surat-surat izin lainnya diliburkn terkecuali surat ijin jalan, kehilangan atau laporan Polisi tetap berjalan seperti biasa oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Mengacu pada libur panjang lebaran juga sejalan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) penyetoranya ke Bank terakhir pada Kamis 22 Juni.

Dengan demikian, Polsek Setu kembali dapat melayani SKCK untuk masyarakat pada awal pekan Juli mendatang.

“Untuk semua unit pelayanan tersebut kembali berjalan seperti biasanya pada 3 Juli 2017,” katanya.[MIN]

BEKASI TOP