posbekasi.com

Perusahaan Industri Gugat Pemkab Karawang

Kantor Bupati Karawang.[DOK]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – PT Pertiwi Lestari gugat Pemerintah Kabupaten Karawang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut terkait tidak dikeluarkannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pemagaran PT Pertiwi Lestari.

“Kami digugat karena tidak mengeluarkan IMB pemagaran PT Pertiwi Lestari,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Wawan Setiawan, kemaren.

Dikatakannya, pengajuan IMB untuk lahan seluas 70 hektare itu merupakan pengajuan tahap kedua yang disampaikan PT Pertiwi Lestari. Dimana tahap pertama, perusahaan itu juga mengajukan IMB.

Tapi dari dua tahap pengajuan IMB tersebut, Pemkab hanya menerbitkan IMB untuk pengajuan pertama.  Untuk pengajuan tahap kedua tidak dikeluarkan, karena banyak pihak yang menyampaikan keberatan jika IMB itu diterbitkan.

Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, mengatakan gugatan ke PTUN Bandung, karena kecewa atas pelayanan perizinan di Pemkab Karawang. PT Pertiwi Lestari telah mengajukan Permohonan IMB melalui Surat Nomor 19/PL-EXT/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016.

“Tapi pengajuan permohonan itu sama sekali tidak ditanggapi oleh Pemkab. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 15 tahun 2015, terutama Pasal 93, disebutkan kalau pekab harus memberi keputusan terkait pengajuan permohonan IMB selambat-lambatnya 17 hari kerja sejak didaftarkan permohonannya,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP