posbekasi.com

Bupati Karawang Izinkan Karaoke Buka Hingga 00:00

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.[IST]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Meski emoat tempat hiburan malam (THM) ditutup paksa warga pada Kamis 1 JUni 2017 lalu, namun Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memperbolehkan THM tetap buka di bulan Ramadhan tapi batas waktu operasional sampai jam 24:00 (00:00).

“Tempat karaoke hanya boleh buka setelah shalat tarawih hingga pukul 24:00,” kata Cellica di Karawang, Sabtu 3 Juni 2017.

Pembatasan jam operasional THM seperti karaoke katanya, untuk menghormati bulan suci Ramadhan. “Sedangkan untuk diskotek dan tempat pijat wajib tutup selama Ramadhan,” tambahnya.[MET]

BEKASI TOP