posbekasi.com

Polsek Setu Kepung Dua Warga Karawang Pengedar Sabu “Licin” di Kota Bekasi

Dua pengedar sabu AY dan BS yang diringkus Polsek Setu.[MIN]
Dua pengedar sabu AY dan BS yang diringkus Polsek Setu.[MIN]
POSBEKASI.COM – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap berpindah-pindah “licin” dalam menghindari polisi, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Setu, di Jalan Letnan Marsaid, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu 19 April 2017, pukul 22:00.

Kanit Reskrim Polsek Setu, Polrestro Bekasi, Iptu Indon Sitorus,SH, langsung memimpin penangkapan dua tersangka berinisial AY dan BS warga Karawang saat berada di TKP (tempat kejadian perkara).

“Berawal dari informasi warga, bahwa kedua pelaku kerap mondar-mandir ke Setu membawa dan menjual sabu kemudian anggota Polsek Setu melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku. Setelah melihat pelaku di TKP, petugas langsung mengepung pelaku yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu di kantong celana jeans yang dikenakannya,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, di Mapolsek Setu, Sabtu 22 April 2017.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengkui kantung plastik bening berisikan sabu seberat 0,5 gram itu miliknya dan hendak dijual ke calon pemakai.

“Keduanya  langsung digiring ke Mapolsek Setu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Kita terus beruapaya memberantas narkoba, karena narkoba merupakan musuh negara dan menghancurkna masa depan generasi,” kata Kapolsek.

Dikatakannya, pelaku yang menjadi target operasi itu dikenal “licin” sulit ditangkap. Tidak hanya Polsek Setu tetapi juga Polrestro Bekasi Kota telah menjadikan pelaku sebagai target operasi.

“Pelaku sering berpindah-pindah sehingga sulit ditangkap. Pelaku juga merupakan target pihak Polrestro Bekasi Kota, yang akhirnya berhasil kita tangkap. Kini pelaku mendekam di Rutan Polsek Setu tengah kita lakukan pengembangan terkait kasus Pasal 112 (ayat 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Agus.[MIN]

BEKASI TOP