posbekasi.com

Polisi Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh “Cinta Semalam” Siswi SMP

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra pada gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Kelas VIII di Mapolrestro Bekasi, Selasa 18 April 2017.[YAN]
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra pada gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Kelas VIII di Mapolrestro Bekasi, Selasa 18 April 2017.[YAN]
POSBEKASI.COM – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra, mengunkapkan korban “cinta semalam” NF,15 tahun, yang tewas dilakukan pelaku YD alias AW bin UJ,23 tahun, pertama kali bertemu di perempatan Warung Ayu Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, di malam peristiwa tersebut pada Minggu 16 April 2017 malam.

“Korban diantar pelaku ke RS Tiara Babelan, pada Minggu dinihari sekira pukul 03:20, dalam keadaan tubuh penuh darah, setelah diperiksa perempuan tersebut telah meninggal dunia,” kata Kombes Asep Adisaputra,didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, Kasubbag Humas Kompol  Kunto Bagus Sediyatmoko, dan Kapolsek Babelan Kompol Mualin Harahap, pada gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut di Mapolrestro Bekasi, Selasa 18 April 2017.

Dikatakan Kapolres, petugas yang emndpat laporan dari pihak kemananan RS Tiara langsung menuju RS dan melakukan identifikasi dimana diketuahi korban bernama NF yang masih pelajar SMP Kelas VIII warga Kampung Bulak Sentul, RT11/017, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sebelumnya diberitakan luka dibagian perut korban akibat tusukan pisu oleh pelaku.

“Pengungkapan ini dilakukan unit Reskrim Polsek Babelan bersama Sat Reskrim Polrestro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan didapat informasi bahwa pelaku pembunuhan oleh AW yang berprofesi sebagai buruh warga Kampung Penggilingan Tengah, RT04/05, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Diungkapkan Kapolres, bahwa AW adalah laki-laki yang telah membawa korban sebelumnya mengaku korban tewas akibat ditarik dari atas truk tangki sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

“Setelah diintrogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bertemu di perempatan Warung Ayu saat seorang diri berdiri dipinggir jalan dan kemudian pelaku mengahmpirinya dan menawarkan untuk mengantar pulang. Korban akhirnya bersedia diantar pulang, tapi di pertengahan jalan tepatnya di Gang Lapangan Kebalen, Kampung Penggilingan Tengah RT04/05, Kelurahan Kebalen, korban diperkosa sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Korban sempat melakukan perlawanan lanjut Kapolres, dengan mengigit bibir dan mencakar leher pelaku namun korban tidak ada tenaga sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya.

“Kemudian korban mencoba melarikan diri ke jalan raya dan naik keatas mobil tangki gas yang sedang lewat akan tetapi korban ditarik oleh tersangka hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri,” terangnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri tambah Kapolres, pelaku meminta tolong kepada orang yang lewat sekitar TKP untuk membawa korban ke RS Tiara, dimana pelaku sempat mengaku sebagai pacar korban.

“Tapi saat pelaku mengetahui korban sudah meninggal, pelaku membantah mengenal korban,” ujarnya.

Kini pelaku dijerat melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta pasal pembunuhan

Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.[YAN]

BEKASI TOP